A. AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan
independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B. EKSPEKTASI PUBLIK
C. NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai-nilai
etika seorang akuntansi merupakan sebuah karakteristik, tindakan atau
perilaku yang harus di miliki seorang akuntansi dalam melaksanakan tugas
nya.
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk berkerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sedarhana.
Sedangkan Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri dari :
- Budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
- Commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
- Fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
- Cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
- Accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
D. PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik(KAP).
Kode Etik IAI terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Prinsip etika akuntan
- Aturan etika akuntan
- Interpretasi aturan etika akuntan
Kesimpulan :
Profesi
akuntansi sangat di perlukan, dengan berkembang nya maka di perlukan
etika dalam profesi akuntan. seorang akuntan harus mempunyai tanggung
jawab dengan pemilik perusahaan atau publik sehingga masyarakat yakin
atau dapat memperkerjakan seorang akuntan. Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP dan staf profesional baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sumber :
Sumber :
https://prezi.com/50nybluqru3l/icw-meminta-9-kap-diusut/
http://www.academia.edu/8112014/Kasus-Kasus_dalam_etika_profesi
http://dokumen.tips/download/link/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
https://rezasuryatman1111.wordpress.com/2013/10/06/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar