Senin, 07 November 2016

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


1.   Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.

Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.





2.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

           Tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.



3.   Krisis dalam Profesi akuntansi

      Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.



4.   Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :

a. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.

b. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).

c. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.



Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.



5.      Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi. 

 
Kesimpulan :

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dan profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat.

Sumber :
http://niesaa76.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://slideplayer.info/slide/3211445/ 
http://iapi.or.id/detail/62-kode-etik

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


1.   Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.

Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.





2.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

           Tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.



3.   Krisis dalam Profesi akuntansi

      Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.



4.   Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :

a. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.

b. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).

c. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.



Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.



5.      Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Kesimpulan :

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dan profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat.

Sumber :
http://niesaa76.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://slideplayer.info/slide/3211445/ 
http://iapi.or.id/detail/62-kode-etik

Pemeriksaan Akuntansi Lanjut

NAMA   : Hammam Asad

NPM      :23213857 (Ganjil)

KELAS  : 4EB10



PERTANYAAN KAJI ULANG



1. Perbedaan antara Profesional sistem, Pengguna akhir dengan Pemegang Kepentingan.
a. Profesional Sistem adalah analis, teknisi sistem, dan programmer. Mereka yang akan benar-benar membangun sistem, mengumpulkan fakta atas masalah yang ada pada sistem, menganalisis data tersebut, lalu merumuskan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
b. Pengguna Akhir alah pihak untuk siapa sistem dibangun. Para pengguna tersebut meliputi para manajer, personel operasional, akuntan, dan auditor Internal.
c. Pemegang Kepentingan adalah orang-orang di dalam atau di luar perusahaan yang memiliki kepentingan atsa sistem terkait akan tetapi bukan merupakan pengguna akhir sistem.

3. Apakah saja tiga masalah yang menyebabkan kegagalan sistem ?
- Kurangnya penyesuaian pengembangan sistem
- Pengembangan sistem yg tidak dapat dipelihara
- Adanya kerusakan dan kesalahan rancangan

5. Siapa yang harus masuk dalam Komite Pengarah ? Apa saja tanggung jawab komite pengarah tersebut ?
     Meliputi CEO, direktur keuangan, direktur informasi, pihak manajemen senior dari berbagai area pengguna, auditor internal, dan pihak manajemen senior dari layanan komputer. Pihak-pihak eksternal , seperti konsultan manajemen dan auditor eksternal perusahaan, juga dapat melengkapi komite ini.
    
     Tanggung Jawab komite pengarah :
  • Mengatasi berbagai konflik yang timbul dari sistem baru
  • Mengkaji berbagai proyek dan menetapkan prioritas
  • Menganggarkan dana untuk pengembangan sistem
  • Mengkaji status tiap proyek yang sedang berjalan
  • Menentukan melalui berbagai titik pemeriksaan di seluruh SDLC apakah akan melanjutkan proyek atau menghentikannya

7. Apa yang dimaksud dengan perencanaan strategis dan mengapa harus dilakukan ?
Perencanaan strategis adalah menghubungkan berbagai proyek sistem atau aplikasi dengan tujuan strategis perusahaan. Dan perencanaan strategis haruslah dilakukan sebagai dasae untuk perencanaan sistem seperti rencana bisnis perusahaan, yang mengspesifikasikan ke mana perusahaan rencananya akan menuju dan bagaimana cara perusahaan untuk mencapai ke tujuan itu.

9. Apa yang dimaksud dengan pendekatan desain berorientasi objek (object-oriented design – OOD) ?
     Desain berorientasi objek merupakan dalah satu metode dalam tahap siklum hidup pengembangan sistem pada tahap ke tiga yaitu Desain Konseptual Sistem. Desain Konseptual Sistem memiliki 2 pendekatan yaitu pendekatan terstruktur dan pendekatan desain berorientasi objek. Pendekatan desain berorientasi objek yaitu teknik mengembangkan sistem dari bawah ke atas melalui perakitan berbagai modul yang dapat digunakan kembali, bukan membuat sistem dari awal.

11. Apa saja teknik utama dalam mengumpulan fakta ?
      Teknik-teknik yang biasa digunakan meliputi observasi, melibatkan diri dalam pekerjaan,     wawancara personal serta mengkaji berbagai dokumen penting.

13. Bedakan antara sumber data, penyimpanan data, dengan aliran data.
     a. Sumber data
          Meliputi berbagai entitas eksternal, seperti pelanggan atau vendor, serta sumber-sumber internal dari berbagai departemen lainnya.
     b. Penyimpanan data
         Penyimpanan data berbentuk file, basis data, akun, dan berbagai dokumen sumber yang digunakan dalam sistem.
     c. Aliran data
         Aliran data diwakili oleh perpindahan  berbagai dokumen dan laporan antarsumber data, penyimpanan data, pekerjaan pemrosesan dan pengguna.

15. Apa tujuan dari analisis sistem, dan apa jenis informasi yang harus dimasukkan ke dalam laporan analisis sistem ?
       Tujuan dari analisis sistem adalah mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan, kesempatan dan hambatan yang terjadi serta kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan. Hasil dari tahap analisis sistem adalah laporan analisis formal, yang menyajikan berbagai temuan dari analisis dan berbgai rekomedasi untuk perbaikan atau membuat sistem baru.

17. Apa saja dua pendekatan dalam disain konseptual sistem ?
       a. Pendekatan Terstruktur
     Mengembangkan sistem yang baru dari nol serta dari atas ke bawah.
       b. Pendekatan desain Berorientasi Objek
Mengembangkan sistem dari bawah ke atas melalui perakitan berbagai modul yang dapat digunakan kembali, bukan membuat sistem dari awal.

19. Apa yang dimaksud dengan objek, dan apa saja karakteristik pendekatan berorientasi objek ? Berikan dua contoh.
       Objek merupakan adalah lokasi di memori yang memiliki nilai dan direferensikan oleh pengidentifikasi. Karakteristiknya, mengembangkan sistem informasi dari berbagai komponen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Contohnya yaitu proses dalam pembuatan mobil

21. Siapa yang seharusnya dilibatkan dalam kelompok pengevaluasian independen dalam melakukan studi kelayakan terperinci ?
       Yang seharusnya dilibatkan dalam melakukann studi kelayakan terperinci adalah komiter pengarah dan juga seorang auditor, fokus utama seorang auditor terletak pada kelayakn ekonomi sistem yang diusulkan telah diukur seakurat mungkin atau tidak.

23. Klasifikasikan hal-hal berikut ini sebagai biaya yang timbul sekali atau yang berulang-ulang :
       a. Melatih Personel (sekali)
       b. Pemrograman dan pengujian awal (sekali)
       c. Desain sistem (sekali)
       d. Biaya piranti keras (sekali)
       e. Biaya pemeliharaan piranti lunak (berulang-ulang)
       f. Persiapan lokasi (sekali)
       g. Sewa fasilitas (berulang-ulang)
       h. Konversi data dari sistem lama ke sistem baru (sekali)
       i. Biaya asuransi (berulang-ulang)
j. Instalasi perlengkapan awal (sekali)
       k. Pembaharuan piranti keras (sekali)

25. Diskusikan berbagai kebaikan dari piranti lunak yang dikembangkan secara internal dengan yang dikembangkan secara komersial.
       Kebaikan pengembangan piranti lunak secara internal yaitu dapat menyesuaikan dengan operasi bisnis perusahaan. Jika dikembangkan secara komersil piranti lunak yang ditawarkan relatif dengan biaya yang lebih rendah daripada mengembangkan sistem secara internal.

27. Mengapa data uji harus disimpan setelah digunakan ?
      Data uji harus disimpan dengan tujuan untuk memfasilitasi pengujian di masa yang akan datang sehingga data uji tersebut dapat di gunakan kembali sebagai bahan pengujian.

29. Dokumen apa saja yang biasanya tidak dibutuhkan oleh pemegang kepentingan lain akan tetapi dibutuhkan akuntan dan auditor untuk sistem baru ?
       Yaitu dokumen pengguna. Dokumen pengguna adalah jenis dokumen yang dibutuhkan akuntan dan auditor karena meliputi berbagai hal seperti memasukan input transaksi, memeriksa saldo akun, memperbaharui akun, dan membuat laporan output.



PERTANYAAN DISKUSI

1. Berikan pendapat Anda mengenai pernyataan berikut ini : “Tahap pemeliharaan dalam  SDLC melibatkan perubahan mendasar yang mengakomodasi perubahan kebutuhan pengguna.”
     Jawaban :
     Karena kebutuhan pengguna sistem yang berbeda-beda maka sistem lah yang harus menyesuaikan apa yang pengguna butuhkan. Sistem dapat dikatakan gagal apabila tidak dapat memenuhi kebutuhan pengguna atau menyelesaikan permasalahan pengguna.

3. Apakah rencana strategis yang baik berorientasi pada perincian ?
    Jawaban:
    Tidak, justru dalam rencana strategis harus menghindari terlalu banyak perincian. Karena pada tahap perencanaan hanya memungkinkan para spesialis untuk fokus terhadap membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan, seperti harga, ukuran kinerja, keamanan, dan pengendalian.

5. Apa tujuan yang diberikan proposal proyek sistem ? Bagaimana tujuan ini dievaluasi dan dibuat prioritasnya ? Apakah proses pembuatan prioritas adalah proses yang objektif atau yang subjektif ?
    Jawaban :
    Tujuan dari proposal proyek adalah untuk memberikan pihak manajemen dasar untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proyek atau tidak. Terkait masalah melanjutkan atau tidak proyek tersebut manajemen akan mengevaluasi  proposal tersebut karena proposal tersebut berisi ringkasan-ringkasan mengenai temuan dari penelitian yang telah dilakuan sebelumnya sehingga menjadi bahan pertimbangan manajemen dalam pengambilan keputusan.

7. Kurangnya dukungan dari pihak manajemen puncak mengarah pada kegagalan proyek sistem baru selama tahap implementasi. Mengapa menurut Anda dukungan dari pihak manajemen begitu penting ?
     Jawaban :
     Dalam tahap implementasi, struktur basis data akan dibuat dan diisi dengan data perlengkapan akan dibeli dan diinstal, karyawan dilatih, sistem didokumentasikan, dan sistem yang baru akan diinstal. Proses implementasi tersebut melibatkan berbagai usaha dari para desainer, programer, administrator basis data, pengguna, dan akuntan. Berbagai aktifitas tersebut membutuhkan biaya yang besar apabilan dari pihak manajemen tidak mendukung secara penuh maka tahap implementasi tidak bisa dilaksanakan.

9. Bandingkan dan bedakan antara pendekatkan desain terstruktur dan pendekatan berorientasi objek. Mana menurut Anda yang lebih menguntungkan ? Mengapa ?
     Jawaban :
a. Pendekatan Terstruktur
  Mengembangkan sistem yang baru dari nol serta dari atas ke bawah.
b. Pendekatan desain Berorientasi Objek
Mengembangkan sistem dari bawah ke atas melalui perakitan berbagai modul yang dapat digunakan kembali, bukan membuat sistem dari awal.
    

11. Manfaat tidak terwujud biasanya sangat sulit untuk diukur secara akurat. Beberapa desainer beragumentasi bahwa jika Anda tidak memperhitungkannya, maka akan dihasilkan perkiraan yang konservatif. Manfaat lebih apapun akan di terima, tetapi tidak disyaratkan untuk keberhasilan sistem yang baru. Apa bahayn dari pernyataan ini ?
     -

13. Selama prosedur data uji, mengapa pengembangan harus menguji data yang “buruk” ?
      Jawaban :
Karena data yang buruk merupakan suatu bukti dokumentasi dalam proses pengembangan sistem dan dari bukti ini dapat di identifikasi serta di analisis sehingga menjadi bahan pertimbangan pihak manajemen untuk dalam mencapai tujuan bisnis perusahaan.

15. Buku petunjuk operasi untuk operator komputer secara teori sama dengan daftar periksa bagi pilot pesawat yang digunakannya untuk lepas landas dan mendarat. Jelaskan mengapa buku petunjuk ini penting.
       Jawaban :
       Buku petunjuk sangatlah penting karena memuat informasi yang sangat penting mengenai peralatan tersebut, misalkan kita membeli sebuah televisi, maka kita akan mendapatkan manual yang didalamnya berisi informasi dasar mengenai bagian-bagian dari televisi dan fungsinya, cara penggunaannya dan fitur-fitur yang terdapat didalamnya, hal-hal yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan pada waktu pengoperasian, cara perawatan, spesifikasi teknis dan terakhir biasanya berupa petunjuk apabila terjadi masalah, hal yang sering ditanyakan dan daftar alamat yang harus dihubungi bila terjadi sesuatu.

17. Diskusikan peran penting melibatkan akuntan dalam tahap desain terperici dan implementasi. Pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh akuntan ?
       Jawaban :
       Pada tahap desain terperinci peran akuntan diperlukan unntuk menjamin mutu dari dokumentasi sistem terbebas dari kesalahan apapun yang terdeteksi. Kalau pada tahap implementasi Peran seorang akuntan dalam hal ini peran profesi akuntan publik (auditor) yaitu menyediakan keahlia teknis, menspesifikasikan standar dokumentasi dan memverifikasi kecukupan pengendalian.

19. Diskusikan berbagai ukuran kelayakan yang harus dipertimbangkan. Berikan contoh untuktiap ukuran tersebut. 
       Jawaban :
       a. Kelayakan hukum : pembuat keputusan harus memastikan diri bahwa sistem yang diusulkan tidak melanggar batasan hukum yang ada. Contohnya : suatu sistem diterapkan akan tetapi melanggra privasi serta kerahasiaan yang disimpan
b. Kelayakan operasional : menunjukan tingkat kesesuaian antara prosedur perusahaan yang ada dengan berbagai keahlian serta kebutuhan operasional yang baru. Contohnya : saat sistem di terapkan kita melihat dulu apakah sistem ini layak untuk digunakan atau tidak.
      c. Kelayakan jadwal :