KODE PERILAKU PROFESIONAL
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban
profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan
profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA :
1. IFAC ( International Federation of
Accountant)
Federasi Akuntan Internasional atau
International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global bagi
profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan
yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam
praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi.
2. AICPA
(American Institute of Certified Public Accountants)
yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
3. IAI (IKATAN AKUNTANSI INDONESIA)
Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut
IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan
Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of
Indonesia Chartered Accountants.
IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi
akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan
sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan
manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
1. Aturan etika
- Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
2. Interpretasi etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang
mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung
budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun
komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku
Profesional :
1.
Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
2.
Hindari menyakiti
orang lain.
3.
Bersikap jujur dan
dapat dipercaya
4. Bersikap adil dan
tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5.
Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
6.
Memberikan kredit
yang pantas untuk properti intelektual.
7.
Menghormati privasi
orang lain
8.
Kepercayaan
Analisis :
Untuk menjadi akuntan yang profesional dibutuhkan kode etik yang sesuai dengan prinsip-prinsip dari IAI ( Ikatan Akuntansi Indonesia ), AICPA ( American Institute Of Certified Public Accountants), IFAC ( International Federation Of Accountant ) dalam melayani masyarakat umum. Dan seorang akuntan harus memiliki aturan etika seperti tanggung jawab, jujur, dan transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar